Apabila terdapat error, refresh halaman dan coba lagi
Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa internasional dalam kontrak elektronik, terutama dalam konteks bisnis e-commerce. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan dan pendekatan konseptual. Fokusnya adalah menganalisis peraturan dan regulasi yang berlaku serta konsep-konsep yang relevan. Studi kasus melibatkan penyelesaian sengketa antara Steam dan pengguna di Indonesia, dengan penyelesaian yang dilakukan di Amerika Serikat berdasarkan kesepakatan.
Apabila terdapat error, refresh halaman dan coba lagi